• 17 Mei 2014

    Penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden


    Dilaksanakan oleh KPU


  • 11 s/d 17 Mei 2014

    Pengumuman masa pendaftaran

    Dilaksanakan melalui laman KPU dan/atau sarana yang lain

  • 18 s/d 20 Mei 2014

    Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden


    Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik

  • 19 s/d 23 Mei 2014

    Pemeriksaan kesehatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden


    Bakal pasangan calon diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah menyampaikan surat pencalonan

  • 18 s/d 23 Mei 2014

    Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

    Dilaksanakan oleh KPU untuk setiap pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan

  • 22 s/d 24 Mei 2014

    Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik


    Dilaksanakan oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke (5) lima sejak diterimanya surat pencalonan

  • 24 s/d 26 Mei 2014

    Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden


    Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi

  • 25 s/d 27 Mei 2014

    Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.


    Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke 4 (empat) sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi

  • 26 s/d 29 Mei 2014

    Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden



    -->Dilaksanakan oleh KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat perbaikan

  • 28 s/d 30 Mei 2014

    Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;


    Dilaksanakan oleh KPU

  • 29 Mei s/d 5 Juni 2014

    Pengusulan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti


    --> Pengusulan bakal pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima

  • 30 Mei s/d 8 Juni 2014

    Pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti


  • 29 Mei s/d 8 Juni 2014

    Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti


    Dilaksanakan oleh KPU paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan

  • 2 s/d 9 Juni 2014

    Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti


    Dilaksanakan oleh KPU paling lama pada hari ke 5 (lima) sejak diterimanya surat pengusulan

  • 31 Mei s/d 10 Juni 2014

    Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden


    Dilaksanakan oleh KPU

  • 1 Juni 2014 11 Juni 2014

    Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden


    Dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh pasangan calon