17 Mei 2014
Penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
Penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
Pengumuman masa pendaftaran
Dilaksanakan melalui laman KPU dan/atau sarana yang lain
Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Bakal pasangan calon diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah menyampaikan surat pencalonan
Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU untuk setiap pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan
Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik
Dilaksanakan oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke (5) lima sejak diterimanya surat pencalonan
Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke 4 (empat) sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
-->Dilaksanakan oleh KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat perbaikan
Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
Dilaksanakan oleh KPU
Pengusulan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
--> Pengusulan bakal pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan
Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama pada hari ke 5 (lima) sejak diterimanya surat pengusulan
Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh pasangan calon